Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2017

Kapolres Aru Gagal Paham Aturan Hukum

Kepala Polres Aru AKBP. Adolof Bormasa diduga gagal paham aturan hukum saat menyikapi kasus ilegal loging yang dilakukan CV. Cendrawasih di hutan adat Djamona Raa, Desa Rebi Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru. Kapolres berpendapat, tidak ada kasus ilegal loging sebab CV. Cendrawasi memiliki ijin HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Padahal fakta di lapangan, benar terjadi ilegal loging. Sebelumnya, pada 23 Oktober 2017 masyarakat adat Rebi sebagai pemilik hutan adat Djamona Raa mengamankan mesin sensor kayu, speedboat, katinting (motor laut) milik CV. Cendrawasih. Barang bukti tersebut diamankan bersama ratusan kayu kelas satu yang ditebang dari hutan adat mereka.  Alasan penahanan adalah supaya ada itikad baik Wempy Darmapan (pemilik CV. Cendrawasih) untuk meminta maaf dan mengganti kerugian pada masyarakat adat Rebi.  Dengan tidak merasa malu, Wempy Darmapan melaporkan kasus tersebut ke Polres Aru dengan menuduh masyarakat adat Rebi telah melakukan pencurian dan peramp