ATAS NAMA DEMOKRASI DAN KONSTITUSI BEBASKAN SEPTI MEIDODGA, PEMBELA HAM PAPUA

Dua bulan terakhir ini Papua bergejolak tiada henti. Berawal dari tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang Jawa Timur, aksi balasan penolakan rasisme kemudian meluas di hampir seluruh kota di Indonesia. 

Terkhusus di Papua, aksi penolakan rasisme terjadi dengan mobilisasi massa yang sangat besar. Bukan saja mahasiswa, masyarakat biasa asli Papua (OAP) pun turun ke jalan dan menyerukan kutukan terhadap tindakan rasisme. 

Sebagai seorang aktifis sekaligus Pembela HAM Papua, Septi Meidodga tidak tinggal diam. Lelaki asli suku Arfak, Papua Barat ini kemudian berniat melakukan aksi damai bersama masyarakat Manokwari, namun naas, sehari sebelum aksi, dirinya sudah ditangkap Polisi Papua Barat.

Kronologisnya:
- Tanggal 18 september 2019, Septi Meidodga bersama rekannya Thomas Ch. Syufi berkunjung ke Kantor Dewan Adat Papua wilayah lll Doberai yang berada di Jalan Pahlawan, kota Manokwari.  Kedatangan Septi untuk koordinasi aksi damai anti rasisme yang rencananya dilakukan pada 19 September 2019.
- Selesai koordinasi di Kantor Dewan Adat, Septi dan rekannya hendak pulang ke rumah mereka dengan mengendarai motor. Di tengah perjalanan, mereka dikejar oleh beberapa motor dan satu mobil avanza. Sekitar pukul 15:15 Waktu Papua Barat (WPB) mereka berdua dipaksa berhenti oleh sekelompok orang bersenjata tepat di lokasi samping gedung eks kantor Bupati Manokwari. Rupanya yang mengejar mereka adalah anggota Brimob Papua Barat.
- Beberapa Anggota Brimob Papua Barat itu berpakaian sipil dengan mengendarai lima motor dan satu mobil avanza warna merah. Saat Septi dan rekannya dipaksa berhenti, langsung ditodongkan pistol oleh Anggota Brimob tersebut.
- Septi bersama rekannya tanpa diajak dialog, langsung dibawa ke Mako Brimob Papua Barat di Sowi Gunung. Mereka berdua kemudian diperiksa hingga sekitar pukul 01:00 dini hari waktu setempat.
- Rekannya Thomas Ch. Syufi kemudian dibebaskan. Tetapi ponselnya disita. Sedangkan Septi dipindahkan ke Tahanan Polda Papua Barat di Maripi, Manokwari. Alasan Septi ditahan adalah karena rencana aksi damai menolak rasisme pada 19 September 2019. Dalam rencana aksi tersebut, Septi sebagai koordinator.

Melihat kronologis di atas, maka kami Gerakan HAM Nusantara mengutuk keras tindakan represif anggota Brimobda Papua Barat. Tindakan tersebut sangat bertentangan dengan hukum bahkan menghina konstitusi negara ini yang mana sangat menghargai Hak Asasi Manusia dan Demokrasi.

Tindakan represif Brimobda Papua Barat terhadap Septi Meidodga, sangat bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945, UU No. 9/1998, Perkapolri Nomor 7/2012, Pasal 18 KUHAP, Perkapolri Nomor 8/2009. Masih banyak instrument hukum lainnya yang dilanggar.

Sampai hari ini, Septi merupakan warga Negara Indonesia, dia bukan Separatis, bukan Teroris. Oleh sebab itu, atas nama Demokrasi dan Konstitusi NKRI kami serukan, SEGERA BEBASKAN SEPTI MEIDODGA !!!.

Penulis: Hard Darakay

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Teror Pada Aktivis Papua, Septi Meidodga

Kami Hidup Tapi Mati