Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2019

Kembalikan Hak Kami, Hak Atas Tanah Adat Aru

Gambar
Oleh: Hard Darakay Aktivis HAM Aru Part 1 Seiring dengan tuntutan pembangunan di Kab. Kepulauan Aru, kasus perampasan hak atas tanah adat terus meningkat. Tindakan perampasan itu terjadi dalam berbagai bentuk sehingga perlu ketelitian dalam penyelesaiannya.  Melalui artikel sederhana ini, saya sebagai aktifis HAM mencoba menyajikan satu contoh kasus, kemudian menganalisis dari sudut pandang HAM. Pada proses pengkajian ini akan ada beberapa instrument hukum perdata, mungkin juga pidana untuk mempertajam analisis yang dikemukakan. Kasus pertama (Part 1) ini merupakan kasus nyata yang terjadi di Kota Dobo. Namun aktor asli disamarkan, demi menjaga privasi yang bersangkutan. Istilah Jar Juir dan Non Jar Juir dalam tulisan ini merupakan suatu term pembeda antara Suku Asli Aru dan yang bukan Asli Aru. Pembedaan ini tidak bermaksud diskriminasi suku tertentu, tetapi suatu ketegasan tentang subjek yang sedang diceritakan dalam contoh kasus.  Sekali lagi, saya tegaskan