Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2021

DPRD Aru Pemberi Harapan Palsu

Gambar
Penulis: Hard Darakay. S.Si. (Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara_Daerah Aru) Kasus ilegal loging marak terjadi di Aru. tentu sangat merugikan masyarakat adat dan pemerintah. Sebagai Negara hukum, maka perlu adanya peraturan perundang-undangan di tingkat daerah demi memproteksi hutan dan sumber daya alam lainnya. Oleh sebab itu, seluruh elemen masyarakat Aru, melalui wadah AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) telah menyerahkan Rancangan Perda Masyarakat Adat Jar Juir kepada DPRD untuk dibahas dan disahkan. Namun kenyataannya, sampai hari ini DPRD belum juga membahasnya. DPRD Aru seperti pemberi harapan palsu. Padahal, sejak awal proses penyusunan Ranperda ini, AMAN dan berbagai elemen masyarakat, mulai dari Organisasi Kepemudaan seperti HMI, lembaga-lembaga Adat seperti MAA, LMA, DAA, Bagian Hukum Pemda Aru bahkan DPRD pun dilibatkan langsung. Secara formal, sudah dilakukan beberapa kali diskusi publik dengan mendatangkan ahli hukum dari Universitas Pattimura, Dr. Jemmy Pieters