DPRD Aru Pemberi Harapan Palsu


Penulis: Hard Darakay. S.Si.

(Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara_Daerah Aru)

Kasus ilegal loging marak terjadi di Aru. tentu sangat merugikan masyarakat adat dan pemerintah. Sebagai Negara hukum, maka perlu adanya peraturan perundang-undangan di tingkat daerah demi memproteksi hutan dan sumber daya alam lainnya. Oleh sebab itu, seluruh elemen masyarakat Aru, melalui wadah AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) telah menyerahkan Rancangan Perda Masyarakat Adat Jar Juir kepada DPRD untuk dibahas dan disahkan. Namun kenyataannya, sampai hari ini DPRD belum juga membahasnya. DPRD Aru seperti pemberi harapan palsu.

Padahal, sejak awal proses penyusunan Ranperda ini, AMAN dan berbagai elemen masyarakat, mulai dari Organisasi Kepemudaan seperti HMI, lembaga-lembaga Adat seperti MAA, LMA, DAA, Bagian Hukum Pemda Aru bahkan DPRD pun dilibatkan langsung. Secara formal, sudah dilakukan beberapa kali diskusi publik dengan mendatangkan ahli hukum dari Universitas Pattimura, Dr. Jemmy Pieters. Lalu secara resmi naskah akademi itu diserahkan langsung kepada Ketua DPRD , Udin Belsigaway pada 9 Juni 2020 serta penandatanganan berita acara penyerahan.  Terakhir kali diskusi publik dilakukan di Havana CafĂ© kota Dobo (6 April 2021), Ketua Bapemperda DPRD Aru, Renno Djabumir juga hadir dalam acara itu.

Semua proses resmi sudah dilakukan. Proses tidak resmi pun telah dilakukan oleh AMAN dan elemen masyarakat lainnya seperti P3JAR. Beberapa kali pertemuan di ruang kerja ketua DPRD kami sampaikan juga tentang pentingnya pengesahan Ranperda ini, begitupula saat ketua DPRD mengundang kami hadiri diskusi publik di rumah dinasnya. Dengan gagah dan meyakinkan, Udin Belsigaway mengatakan akan segera bahas Ranperda tersebut, nyatanya, semua itu palsu.

Ketika diminta penjelasan resmi tentang alasan tidak dibahasnya Ranperda dimaksud, sampai hari ini belum ada respon DPRD Aru. sementara berbagai informasi di media sosial menyebutkan bahwa Naskah Akademiknya tidak ada. Pertanyaannya Ketua DPRD telah sengaja menghilangkan Ranperda itu ? 

Sungguh sangat disayangkan, Ketua DPRD dan Ketua Bappemperda yang jelas-jelas memiliki marga Aru namun tidak punya kepedulian terhadap payung hukum masyarakat adat Aru. jangan heran kalau nantinya masyarakat adat Aru mengalami kesulitan mempertahankan hasil alamnya ketika terjadi suatu kasus hukum pada petuanan mereka.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Teror Pada Aktivis Papua, Septi Meidodga

Kami Hidup Tapi Mati

ATAS NAMA DEMOKRASI DAN KONSTITUSI BEBASKAN SEPTI MEIDODGA, PEMBELA HAM PAPUA