Aksi 1000 Lilin Untuk Korban Penembakan di Kabupaten Deiyai Papua

Oleh: Kottir
Aktifis Geham Nusantara Makassar

Solidaritas Jayawijaya akan melaksanakan doa dan aksi 1000 lilin untuk korban penembakan di Kabupaten Deiyai Papua, Sabtu, 5 Agustus 2017. Aksi tersebut atas kepedulian masyarakat Jayawijaya terhadap korban.

Informasi ini saya dapat di group whatsApp, di dalam group tersebut sebagian aktifis Hak asasi manusia Papua dan Papua Barat. Saya sendiri nonPapua, sebagai manusia saya turut prihatin dengan kasus penembakan itu. Korban itu bernama Yulianus Pigai diduga Yulianus ditembak oleh oknum kepolisian.

“Sedih, kenapa kami selalu dibunuh, apa salah kami,” tulis kawan saya di group tersebut. Pembunuhan memang kerapkali terjadi di negeri subur itu, mereka ditembak, dikriminalisasi, diculik dan pelakunya cenderung dilakukan oleh Negara (aparat). Setiap kejadian seperti ini.

Mengapa saya banyak tahu soal Papua?, karena saya pernah tinggal bersama dengan kawan-kawan Papua selama empat bulan di Jakarta, mereka, teman-teman Papua pernah bercerita soal berbagai kasus pelanggaran HAM di sana, perlu kiranya kita membahas soal kebijakan pemerintah maupun undang-undang.

Pada 10 Desember 1948 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa memproklamirkan Declaration Of  Human Rights (disingkat DUHAM) sebagai acuan Negara pihak untuk menghormati hak kebebasan dasar bagi setiap elemen bangsa dan disahkannya UU No 39 1999 tentang HAM, nampaknya, melihat persoalan Papua tentu kebijakan hanya sekadar bunyi belaka namun implementasi masih sangat minim, penerapan untuk menghargai, melindungi dan menghormati HAM, Negara gagal menjalankan itu.

Sebagai Negara pihak seharusnya menghormati HAM di Papua, dimana jika masyarakat ingin berekspresi menyampainkan pendapat justru mendapatkan diskriminasi bahkan pembunuhan secara misterius, dan lebih fatalnya lagi dilakukan oleh aparat keamanan. Tak hanya itu, selain Hak Sipil Politik yang dibatasi, Hak Ekonomi Sosial Budaya belum terpenuhi dan dirasakan oleh masyarakat Papua.

Hadirnya berbagai model perusahaan raksasa di Papua salah satu mandeknya perlindungan bagi masyarakat adat, kehadiran perusahaan-perusahan tersebut merampas hak warga, hak untuk menikmati sumberdaya alam yang dimiliki Papua kini diambilalih perusahaan yang hanya dimiliki segelintir orang saja sedangkan penduduk asli tersingkir dari tanahnya sendiri.

Kasus penembakan terhadap Yulianus adalah persoalan serius, dimana antara warga dan pihak kepolisian saling menuduh, saling melepas tanggungjawab, yang seharusnya Negara turun tangan menangani persoalan ini, jika pemerintah diam saja maka sama saja pemerintah membiarkan keberlanjutan pelanggaran HAM di negeri kaya tersebut.

Makassar, 5 Agustus 2017



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Teror Pada Aktivis Papua, Septi Meidodga

Kami Hidup Tapi Mati

ATAS NAMA DEMOKRASI DAN KONSTITUSI BEBASKAN SEPTI MEIDODGA, PEMBELA HAM PAPUA