Eksploitasi dan Perampasan Hak Atas Tanah

Oleh : Stilman Renggi
Aktifis HAM Papua

PT Sinar Mas Group yang memiliki lahan kelapa sawit seluas 52.000 hektar di distrik Yapsi di Kabupaten Jayapura. Sejak awal proses pelepasan tanah adat sejak tahun 1994 tanpa adanya sosialisasi atau komunikasi yang baik dengan Ondoafi (kepala suku).

Dalam hal ini mereka dipaksa untuk bisa menandatangani surat pelepasan Hak Atas Tanah yang sudah disiapkan oleh perusahaan. Akibatnya, masyarakat lokal sebagai pemilik tanah yang tadinya bisa hidup tenang dengan bergantung dari hasil hutan, berubah pola hidupnya menjadi buruh perkebunan kelapa sawit dengan upah yang rendah.

Dari keterangan salah satu Tokoh Agama, saat melakukan kunjungan pada 15 Juni 2017 kemarin. “ Masih ada cukup banyak permasalahan yang terjadi di perkebunan kelapa sawit PT Sinar Mas namun ditutupi oleh pihak perusahaan. Misalnya menyangkut hak buruh, sistem perekrutan tenaga kerja, masalah air bersih dan rumah layak huni” ujar Pater Hendrik.

Masalah yang sering terjadi adalah menyangkut perekrutan tenaga kerja. Perusahaan menggunakan tenaga mandor untuk mengambil karyawan, dengan memberikan janji-janji yang menggiurkan. Karyawan yang mau bekerja diminta untuk menandatangani sejumlah surat perjanjian untuk bekerja dengan menerima segala keputusan perusahaan. Meyangkut gaji dan peraturan kerja lainnya.

Akibat perluasan (ekspansi) lahan sawit yang gencar dilakukan perusahaan, eksploitasi hutan semakin tidak dapat terkontrol lagi. Penyebabnya karena akses yang sulit, keterbatasan fasilitas dan sumber daya penunjang dari pemerintah, masyarakat adat dan kelompok organisasi non pemerintah (LSM) yang konsen mamantau kerusakan lingkungan.

Belum lagi perilaku elit birokasi daerah, tokoh masyarakat adat dan elit-elit lokal yang tidak bijak dalam membangun daerahya. Beberapa kabupaten yang memiliki hutan primer yang luas, masih dijadikan aset penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) melalui investasi dan eksploitasi hutan.

Dapat dilihat jelas bahwa proses eksploitasi muncul karena adanya kapitalisme (Perusahaan) dengan produksi dan reproduksi terhadap pengeluaran yang lebih besar dari pendapatan. Perusahaan menggunakan hal-hal seperti ini dalam eksploitasi dan memanipulasinya. Perampasan tanah secara struktural dengan aktor negara dalam mengeluarkan kebijakan kepada perusahaan, tanpa melihat lagi masyarakat adat yang mempunyai hak atas tanah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Teror Pada Aktivis Papua, Septi Meidodga

Kami Hidup Tapi Mati

ATAS NAMA DEMOKRASI DAN KONSTITUSI BEBASKAN SEPTI MEIDODGA, PEMBELA HAM PAPUA