Freeport Buang Limbah, Ribuan Ikan Mengapung di Kali Yapeo
Foto Ikan Mati/Adolfina |
Adolfina Kuum seorang aktifis Hak Asasi Manusia (HAM) menyayangkan atas tindakan perusahaan emas itu. Menurutnya, tindakan itu pelanggaran HAM, "ini pelanggaran HAM, Freeport harus bertanggungjawab," kata Adolfina saat dihubungi via whatsapp, Kamis Malam 26 Maret 2020.
Lanjut Adolfina, limbah tailing tersebut dibuang ke sungai pada 14 Maret 2020 lalu, "wilayah ini memang pusat pembuangan limbah", katanya.
Freeport membuang limbah tailing sejak 1967 sampai sekarang, kejadian ini terus berulang kali. Sungai salah satu mata pencaharian nelayan, hal ini akan mengganggu kehidupan masyarakat Papua khususnya di wilayah yang tak jauh dari lumbung emas itu.
Adolfina berharap, pemerintah setempat tak diam saja menyaksikan persoalan ini, pemangku kebijakan harus bertindak sesuai hukum. "Ini negara hukum, kalau salah yah ditindak," tambahnya.
Komentar
Posting Komentar