Tolak Omnibus Law, Geham Bersatu Minta Bebaskan Demontran di Makassar
Penulis : Septi Meidodga
Sekjend Pusat Gerakan HAM Bersatu
Omnibus Law RUU Cipta Kerja menuai kritikan dari masyarakat
Indonesia. Pasalnya, RUU ini dapat memicu terjadinya pelanggaran Hak Asasi
Manusia, Undang-undang sapu jagat ini sudah diprotes sejak penyerahan draf,
namun pemerintah ngotot untuk disahkannya UU tersebut.
Mencermati dinamika aksi protes rakyat Indonesia terhadap
RUU Omnibus Law, Organisasi Masyarakat Sipil beberapa waktu yang lalu melakukan
aksi besar-besaran menolak hadirnya Omnibus Law, massa aksi mengepung kantor
DPR RI maupun DPRD di daerah.
Di Makassar Sulawesi Selatan pun bergejolak, ribuan
mahasiswa, buruh hingga petani melakukan aksi di Fly Over Jalan A.P Pettarani,
hingga mengepun Kantor DPRD Propinsi Sulawesi Selatan.
Aksi tolak Omnibus Law berujung ricuh, sebanyak 37 pendemo
ditangkap oleh aparat, pembubaran paksa massa aksi adalah tindakan pelanggaran
HAM, menyampaikan pendapat dilindungi oleh Undang-undang.
Mencermati aksi Tolak Omnibus Law tersebut, Gerakan Hak
Asasi Manusia (Geham) Bersatu dengan tegas menolak Rancangan Undang-undang Omnibus
Law, kami meminta agar Kapolri segera menegur aparat yang melakukan tindakan
refresif terhadap demonstran.
Geham Bersatu meminta agar pemerintah segera membatalkan RUU
Omnibus Law dan mendukung penuh apa yang menjadi keinginan rakyat Indonesia.
Pemerintah segera menghentikan RUU yang merugikan rakyat,
termasuk Otonomi Khusus Jilid dua dan biarkan Rakyat Papua menjawab apa yang diinginkan,
negara jangan sepihak menentukan nasib Papua tanpa melibatkan rakyat Papua.
Komentar
Posting Komentar