Tolak Omnibus Law, Geham Bersatu Minta Bebaskan Demontran di Makassar


Penulis : Septi Meidodga
Sekjend Pusat Gerakan HAM Bersatu


Omnibus Law RUU Cipta Kerja menuai kritikan dari masyarakat Indonesia. Pasalnya, RUU ini dapat memicu terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia, Undang-undang sapu jagat ini sudah diprotes sejak penyerahan draf, namun pemerintah ngotot untuk disahkannya UU tersebut.

Mencermati dinamika aksi protes rakyat Indonesia terhadap RUU Omnibus Law, Organisasi Masyarakat Sipil beberapa waktu yang lalu melakukan aksi besar-besaran menolak hadirnya Omnibus Law, massa aksi mengepung kantor DPR RI maupun DPRD di daerah.

Di Makassar Sulawesi Selatan pun bergejolak, ribuan mahasiswa, buruh hingga petani melakukan aksi di Fly Over Jalan A.P Pettarani, hingga mengepun Kantor DPRD Propinsi Sulawesi Selatan.

Aksi tolak Omnibus Law berujung ricuh, sebanyak 37 pendemo ditangkap oleh aparat, pembubaran paksa massa aksi adalah tindakan pelanggaran HAM, menyampaikan pendapat dilindungi oleh Undang-undang.

Mencermati aksi Tolak Omnibus Law tersebut, Gerakan Hak Asasi Manusia (Geham) Bersatu dengan tegas menolak Rancangan Undang-undang Omnibus Law, kami meminta agar Kapolri segera menegur aparat yang melakukan tindakan refresif terhadap demonstran.

Geham Bersatu meminta agar pemerintah segera membatalkan RUU Omnibus Law dan mendukung penuh apa yang menjadi keinginan rakyat Indonesia.

Pemerintah segera menghentikan RUU yang merugikan rakyat, termasuk Otonomi Khusus Jilid dua dan biarkan Rakyat Papua menjawab apa yang diinginkan, negara jangan sepihak menentukan nasib Papua tanpa melibatkan rakyat Papua.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Teror Pada Aktivis Papua, Septi Meidodga

Kami Hidup Tapi Mati

ATAS NAMA DEMOKRASI DAN KONSTITUSI BEBASKAN SEPTI MEIDODGA, PEMBELA HAM PAPUA