Diskriminasi Ras Pintu Nasionalisme Papua

Penulis : Septi Meidodga
Sekjend Gerakan HAM Bersatu

Mencermati polemik tentang oknum yang melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis pada bulan Agustus 2019 silam. Diskriminasi ras yang dilakukan oleh Tri Susanti tahun lalu itu bertentangan dengan hukum dan negara wajib menindak pelaku diskriminasi ras dan etnis.

Sebagai negara hukum, negara mempunyai kewajiban melindungi semua warga dari tindakan diskriminasi ras dan etnis. Negara harus memberikan kesamaan kedudukan dimata hukum agar warga negara bebas dari tindakan diskriminasi ras dan etnis.

Selain itu, negara mempunyai peran penting untuk menjamin tidak adanya hambatan bagi seseorang atau kelompok yang membutuhkan perlindungan serta menjamin kesamaan penggunaan hak sebagai warga negara.

Dalam kehidupan berbangsa, negara wajib memberi pemahaman kepada warga negara agar tidak terjadi diskriminasi ras dan etnis, memberi pemahaman plurasme dan penghargaan hak asasi manusia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dalam pasal 4 tentang tindakan diskriminasi.

Tindakan diskriminasi yang dilontarkan oleh Tri Susanti bertentangan UU tersebut, dan negara wajib menindak tegas Tri Susanti.

Menurut hemat penulis, penerapan Undang-Undang di Republik ini tidak adil, karena pelaku diskriminasi, Tri Susanti hanya divonis dengan tuntutan ringan. Sementara aktivis Papua yang melakukan aksi kampanye anti rasisme di Papua dipenjarakan dengan tuduhan makar. Nah di sini negara menjalankan hukum secara tidak adil dan tidak demokratis, selayaknya, negara di baris terdepan melakukan kewajiban melindungi warga negara yang didiskriminasi sesuai Undang-Undang yang negara tandatangani sendiri.

Oleh sebab itu, Rakyat Papua harus sadar bahwa perlakuan negara terhadap Papua sangat diskriminatif. Hal ini akan melahirkan nasionalisme Papua dalam memperjuangkan dirinya dan melawan sistem penindasan yang telah terjadi.

Persoalan diskriminasi ras dan etnis tidak  akan selesai jika Pemerintah Pusat melihat Papua menggunakan kaca mata Jakarta, mestinya pemerintah di Jakarta itu mendengar apa keinginan rakyat Papua dalam menyelesaikan persoalan diskriminasi ras dan etnis, agar tak menjadi bara yang akan menyala dikemudian hari(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Teror Pada Aktivis Papua, Septi Meidodga

Kami Hidup Tapi Mati

ATAS NAMA DEMOKRASI DAN KONSTITUSI BEBASKAN SEPTI MEIDODGA, PEMBELA HAM PAPUA