Kesaksian Aktivis Eks Tapol tentang Rasisme di Papua




Geham, Papua Barat- Atas nama mantan tahanan politik rasisme di Kota Manokwari, Saya Septi Meidodga ditangkap pada tanggal 18 September 2019 di Jalan Sudarso Manokwari ditahan di Polda Papua Barat selama lima bulan.

Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan aksi protes demonstrasi damai di Manokwari yang memprotes kalimat bahasa "monyet" yang dilontarkan oleh Tri Susanti di Surabaya, Malang dan di Jogja.

Saya divonis menyebar informasi hoax dari seruan demonstrasi terbuka yang dibuat untuk rencana aksi damai atau kampanye budaya yang rencananya dilakukan pada Tanggal 19 September 2019 di Kantor Dewan Adat Wilayah 3 Domberai tapi kemudia Saya dianggap menyebar informasi hoax sehingga saya ditangkap dan dipenjarakan.

Akibat dari aksi protes yang dilakukan di seluruh Tana Papua ini kemudian menjadi polemik bagi seluruh masyarakat di Papua. Murni Saya mau sampaikan bagi seluruh masyarakat yang ada di Tana Papua, entah itu non Papua atau orang asli Papua. 

Aksi protes yang dilakukan sejak bulan September tahun 2019 itu karena ada sebeb akibat yabg terjadi disebabkan Tri Susanti melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kalimat "monyet" terhadap orang Papua akhirnya terjadi aksi protes di seluruh Tana Papua dan terjadi gejolak yaitu kerusuhan di beberapa kantor, dibeberapa kota terjadi pembakaran, terjadi kerusakan karena sebab tadi.

Tapi kemudian kita melihat bahwa, transparansi dari penanganan aksi protes yang dilakukan oleh seluruh masyarakat Papua direspon secara negatif dan tidak melakukan pendekatan persuasif sehingga terjadilah penangkapan dan pemenjaraan aktifis di Tana Papua di beberapa wilayah di Papua, di Fak Fak, Wamena, Manokwari, Jayapura dan di Jakarta.

Protes yang dilakukan masyarakat Papua terkait rasisme, itu bukan bertujuan kepada masyarakat non Papua yang berada di Kota Manokwari, atau berada di Kota Mawena, atau berada di Kota Jayapura, atau di Kota Fak-Fak. Tetapi aksi protes tersebut, pertama meminta kepada negara untuk menindak tegas oknum atau pelaku rasisme yang disebut Tri Susanti, itu harus ditindak tegas karena negara memiliki Undang-Undang nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Harusnya negara jeli dalam merealisasikan UU tersebut. Di dalam UU tersebut, Bab III pasal empat ayat a itu menyatakan bahwa memperlakukan pengecualian pembatasan berdasarkan ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan atau perolehan melaksanakan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidan sipil, politik ekonomi sosial dan budaya ini tidak dijalankan dengan baik. Oleh sebab itu saya secara pribadi merasa bahwa ada keganjalan yang silakukan oleh negara terhadap aksi protes rasisme di tana Papua.  Fakta yang terjadi di Manokwari. Yang menyurati Polres Manokrasi untuk aksi protes pada 19 Agustus 2019 itu atas nama organisasi A kemudian koordinatornya jelas penanggungjawabnya jelas, yang membuat kerusuhan itu terjadi, oknum oknum yang membuat kerusuhan itu terjadi tidak diproses sesuai hukum yang berlaku. Justru teman-teman yang tidak melakukan kerusuhan itu kemudian ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Ini satu hal yang menurut hemat saya bahwa negara tidak jeli dan transparan dalam menegakkan hukum. Langkah keamanan ini menimbulkan rasa tidak nyaman, rasa tidak percaya terhadap hukum di negara ini. Yang kedua Tuan Boktar Tabuni yang tidak terlibat dalam aksi protes tersebut, justru ditangkap oleh aparat keamanan dan divonis berat daripada pelaku rasisme Tri Susanti. Hal ini memicu amarah rakyat.

Atas nama tahanan politik, Saya mendesak pemerintah Pusat untuk segera membebaskan tahanan politik lainnya yang ada di Wamena, Fak-Fak di Jayapura dan Balikpapan, dengan berbesar hati dan berjiwa besar negara harus membebaskan mereka demi menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia demi menegakkan demokrasi dan supremasi hukum. Jika tidak dilakukan maka secara langsung kepercayaan Rakyat Papua terhadap penegakan hukum di Indonesia ini akan hilang.

Persoalan rasisme yang terjadi di Tana Papua dengan berbagai macam aksi protes semenjak bulan Agustus September itu murni aksi protes yang dilakukan oleh Rakyat Papua terhadap pemerintah Indonesia, tidak ada sangkut pautnya dengan masyarakat non Papua yang ada di Tana Papua. Persoalan perjuangan protes rasisme itu bukan melawan ras yang berambut lurus berambut kriting atau yang kulit hitam dan kulit putih. Tetapi persoalan rasisme murni harkat dan martabat yang diperjuangkan oleh seluruh Rakyat Papua. 

Negara jangan mengaggap sepele persoalan rasisme, karena persoalan ini akan menjadi pintu nasionalisme Rakyat Bangsa Papua untuk menemukan jati dirinya, menemukan harkat dan martabatnya untuk memperjuangkan apa yang menjadi cita-cita Rakyat Papua. Untuk itu, negara harus segera membebaskan tahanan politik lainnya dan biarkan peraoalan rasisme ini harus disikapi secara etika, moral dan adat. Jika pemerintah mengaggap persoalan rasisme ini adalah persoalan yang biasa biasa saja maka pemerintah indonesia juga harus berjiwa besar untuk menerima gejolak nasionalisme Papua yang akan terjadi di kemudian hari karena ini ibarat bara yang belum terpadamkan secara baik oleh pemerintah Indonesia karena persoalan rasisme di Indonesia yang menggunakan pengamat antropologi atau tidak menggunakan etika-etika yang rasional tetapi pemerintah menggunakan pendekatan militeristik untuk menyelesaikan konflik rasisme di Tana Papua..

Terima Kasih......






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Teror Pada Aktivis Papua, Septi Meidodga

Konsolidasi Gerakan HAM Nusantara diawali di Kota Makassar

Masyarakat Kepulauan Tanakeke Menjerit, Pengusaha dan Penguasa Menambang Pasir