Siaran Pers LEPEMAWI Papua dan JATAM, 18 Agustus 2020
Pembaruan AMDAL Freeport Indonesia Menunggangi Masa Pandemi: Bukan Konsultasi Publik, Tapi Penipuan Publik Geham, Papua- Hak Veto Rakyat Harus Ditegakkan, Saatnya Menghentikan Keberlanjutan Perusakan Alam Papua oleh Freeport Indonesia Freeport Indonesia (FI) diduga melakukan penipuan dan cara kotor menyembunyikan informasi terhadap warga lingkar tambang di Kabupaten Mimika, Papua, dalam proses penyusunan dokumen AMDAL-nya yang baru. Seperti diketahui, FI sedang berencana melakukan pengembangan dan optimalisasi tambang bawah tanah dan tambang terbuka di Kabupaten Mimika hingga kapasitas maksimum 300.000 ton bijih per hari. Atas rencana tersebut, FI harus melakukan penyesuaian dan melakukan pembaruan AMDAL atau Addendum. Proses penyusunan AMDAL baru inilah yang penuh kejanggalan, dilakukan dalam proses yang singkat, tidak transparan, menyembunyikan dokumen draf rencana AMDAL baru hingga terindikasi diduga untuk memanipulasi persetujuan warga. Diolah oleh JATAM dari berbagai sumber / 202