Unjuk Rasa Rakyat Papua Dihalangi, Aparat Melanggar Konstitusi


Penulis: Serry

Sekjend Geham Bersatu Mnukwar

Geham Bersatu, Manokwari- West Papuan National Authority (WPNA) melakukan aksi unjuk rasa untuk memperingati Perjanjian Roma (Roma Egreement) dan aksi menolak Otonomi Khusus jilid II, Rabu, 30 September 2020.

Perjanjian Roma berisi tentang Indonesia sebagai negara perwakilan untuk bangsa Papua, namun aksi tersebut dihalangi oleh aparat keamanan. Jalan yang akan dilalui pengunjuk rasa ditutup oleh aparat.


Selain itu, aparat juga menduduki jalan Makalew. Di sana terparkir dua buah water cannon, tiga truk pengangkut milik Polri dan satu ambulance.

Unjuk rasa yang dipimpin langsung oleh Gubernur WPNA Wilayah III Domberai, Markus Yenu menuju ke Kantor MRP Papua Barat untuk menyampaikan penolakan Otsus jilid II. Namun ditengah perjalanan mereka dihadang oleh ratusan gabungan TNI-Polri di samping Hotel Swiss Bell.

Meski Gubernur WPNA sudah menyurat ke pihak Polri terkait aksi mereka, tak diindahkan oleh aparat. Komandan Brimob justru mengancam akan membubarkan aksi Markus Yenu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Teror Pada Aktivis Papua, Septi Meidodga

Kami Hidup Tapi Mati

ATAS NAMA DEMOKRASI DAN KONSTITUSI BEBASKAN SEPTI MEIDODGA, PEMBELA HAM PAPUA