Zaman Berkembangnya Hukum Alam Dalam Suatu Negara


Oleh : Septi Meidodga

Sekjend Pusat Geham Bersatu

Pemikiran tentang negara dan hukum pada jaman hukum alam ini, terdiri dari dua fase, yakni teori hukum alam abad k-17 yang menitikberatkan terjadinya negara dari kodrat alam, dan teori hukum alam abad ke -18 yang menitikberatkan makna dari suatu pemerintahan negara.

*. Teori Hukum Abad ke-17

Memasuki abad ke -17 zaman hukum alam yang pertama ini, pemikiran tentang negara dan hukum sangat dipengaruhi oleh abad pertengahan yang didominasi oleh pemikiran teologis. Pada abad ke -17 inilah terjadi perubahan besar dari yang dianggap dunia khayal menjadi rasional dan berfikir hipotesis.

Terbentuknya negara menurut teori ini adalah seperti terurai di bawah ini. Pada mulanya manusia itu terbentuk. Manusia itu hidup secara bebas alamiah, cara bertindaknya menurut naluriah. Manusia dalam keadaan ini di sebut manusia in abstracto.

Manusia yang hidup bebas tadi, berada dalam keadaan masyarakatnya yang serba kacau (statue of nature). Manusia yang satu menganggap manusia lainnya sebagai musuhnya, malah ada yang menyatakan manusia yang satu menjadi serigala terhadap manusia lainya.

Satu lawan satu, satu lawan semua, atau semua lawan semua. Untuk mengatur kekacauan tersebut, manusia mengadakan pertemuan dan berkumpul untuk bermusyawarah. Musyawarah menghasilkan perjanjian - perjanjian yang mengikat. Supaya ada yang mengawasi pelaksanaan perjanjian tadi, dipilihlah salah satu di antara mereka yang diserahi tugas atau kekuasaan untuk memimpin masyarakat, agar dalam masyarakat itu terdapat perdamaian.

Perjanjian tadi menjadi meningkat, dengan kata lain menjadi hukum bagi masyarakat yang membuat janji tadi. Dari perjanjian tadilah, lambat laun masyarakat membentuk negara. Inilah yang disebut dengan teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat.

Bila dibandingkan dengan zaman sebelumnya, dimana para pemikir banyak mendukung agar raja memiliki kekuasaan absolutisme, pada abad k-17 kekuasaan absolut tersebut dikaji dengan mendalam menurut sifat hukum alam, dengan metode indukatif, yaitu cara berfikir yang di mulai dari keadaan yang khusus menuju keadaan yang umum. 

Demikian pemikiran tentang hukum alam dalam negara sebelum dan sesudah terbentuknya kedaulatanya. Semoga pemikiran ini dapat mendorong kita sebagai ras kulit hitam rambut keriting dapat mengenali siapa diri kita dan dari mana kita berasal serta kemana kita pergi.

Agar itu dapat menjadi rujukan kepada kita orang asli Papua untuk bangkit secara sadar melawan semua bentuk penjajahan yang dilakukan oleh kolonialisme Indonesia, dan secara aktif mempersiapkan kedaulatan negara dalan entitas sebuah Bangsa yang hidup bebas bersama alam, hukum dan sebagainya.

Dusun 13 september 2020

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Teror Pada Aktivis Papua, Septi Meidodga

Kami Hidup Tapi Mati

ATAS NAMA DEMOKRASI DAN KONSTITUSI BEBASKAN SEPTI MEIDODGA, PEMBELA HAM PAPUA