Standar Hak Asasi Manusia Tak Diimplementasikan Polda Papua Barat


Penulis: Mambrasar_Serry

Aktifis GeHAM Bersatu – Mnukwar


Polda Papua Barat dinilai tak patuh penjalankan amanat  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor   8  Tahun  2009 tentang    Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polda PB juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

Hak kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat adalah hak asasi manusia yang telah diatur didalam konstitusi Negara Indonesia, yakni UUD  1945. Didalam UUD 1945 Pasal 28 berbunyi; “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dalam Undang-Undang”. Pasal 28E ayat (1) berbunyi; “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.  Pasal 28E ayat (2) berbunyi; “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. 

Narasi-narasi yang terdapat pada Pasal dan ayat dalam Konstitusi tersebut diatas, secara jelas memberikan jaminan hukum kepada seluruh warga negera Indonesia tanpa terkecuali termasuk rakyat bangsa Papua diseluruh tanah Papua yang juga memiliki hak menyampaikan pikiran dan pendapatnya, serta kepercayaan yang diyakininya yang disampaikan di muka umum, tanpa mendapatkan diskriminasi dan atau berbagai macam cara dan alasan apapun  untuk dapat menghalangi kegiatan ekspresi tersebut.

Berbagai intrumen hukum, telah dikeluarkan oleh Negara yang bertujuan untuk melindungi bahkan sebagai penghormatan terhadap kebebasan ber-ekspresi menyuarkan pikiran dan pendapat di muka umum yang adalah hak asasi manusia. Berbagai intrumen hukum tersebut diantaranya:

Dalam UU No. 09 Tahun 1998 Pasal 1 berbunyi; “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.


Sedangkan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

Dalam Pasal 23, 25 dan Pasal 44 dalam UU ini, “memberikan hak kepada setiap orang untuk menyampaikan pendapat dalam bentuk tertulis maupun lisan, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia yang setara dengan jumlah hak asasi lainnya”. 

Aparat keamanan dalam hal ini kepolisian adalah salah satu institusi penegakan hukum yang bila diamati secara baik, institusi kepolisian memperoleh ranking (peringkat)  1 (satu)  terhadap tindakan pelanggaran hak asasi manusia, di Indonesia khususnya di Papua.


Berkaitan dengan kegiatan unjuk rasa menyampaikan pikiran dan pendapat dimuka umum yang dilakukan oleh masyrakat Papua di Kota Manukwari pada Rabu 30 September 2020 (kemarin), gabungan aparat keamanan yang dipimpin langsung oleh Polda Papua Barat, sangat tidak dapat dibenarkan dan terkesan kepolisian dalam hal ini Polda Papua Barat telah melakukan tindakan kejahatan terhadap pembungkaman kebebasan berekspresi untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat rakyat Papua.

Polda Papua Barat seharusnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum kepada “rakyat bangsa Papua” yang melakukan unjuk rasa menyampaikan pikiran-pandangan politik mereka. 

Jaminan hukum tersebut diberikan agar unjuk rasa yang dilakukan dapat berjalan aman dan lancar tanpa mengganggu hak asasi warga Negara lain yang sedang beraktifitas pada sepanjang jalan yang akan dilalui oleh para pengunjuk rasa dalam melakukan perjalanan menyampaikan aspirasi mereka ke Kantor MRP Papua Barat. Bukan kepolisian (Polda Papua Barat dan Polres Manokwari) secara bersama-sama dengan TNI AD melakukan pembungkaman terhadap kegiatan berekspresi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat Papua. 

Langkah penegakan hukum yang diambil oleh Polda Papua Barat untuk membatasi kegiatan unjuk rasa tersebut, menunjukan bahwa kepolisian tidak mampu mengimplementasi Peraturan Kepala Kepolisian Nomor   8  Tahun  2009 tentang    Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

 Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. HAM bagi penegak hukum adalah prinsip dan standar HAM yang berlaku secara universal bagi semua petugas penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya”. 

Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri”. 

Polda Papua Barat dan Polres Manokwari, secara sadar dan jelas-jelas telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana yang telah dijelaskan pada Pasal 1 ayat (7) dalam peraturan kepala kepolisian ini yang berbunyi; “Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undangundang, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku” (Pasal 1 ayat (7) Perkap No. 8 Tahun 2009).

Sementara tujuan dari Perkap ini terdapat pada ayat (2) huruf a yang berbunyi; “untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran Polri agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip HAM”; huruf b berbunyi; “untuk memastikan adanya perubahan dalam pola berpikir, bersikap, dan bertindak sesuai dengan prinsip dasar HAM”; huruf c berbunyi; “  untuk memastikan penerapan prinsip dan standar HAM dalam segala  pelaksanaan tugas Polri, sehingga setiap anggota Polri tidak ragu-ragu dalam melakukan tindakan”; dan huruf d berbunyi; “untuk dijadikan pedoman dalam perumusan kebijakan Polri agar selalu mendasari prinsip dan standar HAM”.

Sebagai organisasi yang ikut memperjuangkan sekaligus mempromosi nilai-nilai hak asasi manusia terhadap seluruh warga Negara Indonesia tanpa terkecuali dan secara khusus hak asasi ‘rakyat bangsa Papua” di Tanah Papua, “Gerakan HAM Bersatu (GeHAM Bersatu) Kabupaten Manokwari, memintah kepada kepolisian Polda Papua Barat dan Polres Manokwari sebagai institusi penegakan hukum di Papua Barat dan Kabupaten Manokwari, agar benar-benar mampu mengimplemetasikan berbagai Instrumen hukum yang mengatur tentang perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia, begitu pun Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, guna menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia “rakyat bangsa papua” di Papua barat yang merupakan kewajiban institusi kepolisian untuk menghargai (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) terhadap hak asasi manusia.

Mnukwar, 1 Oktober 2020

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Teror Pada Aktivis Papua, Septi Meidodga

Kami Hidup Tapi Mati

ATAS NAMA DEMOKRASI DAN KONSTITUSI BEBASKAN SEPTI MEIDODGA, PEMBELA HAM PAPUA