Camat Aru Selatan Utara diduga Curang dalam Proses Pilkades


Sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi negara ini bahwa proses pemilihan umum termasuk pemilihan kepala desa harus berlangsung adil, jujur dan transparan. Namun itu tidak berlaku di Kecamatan Aru Selatan Utara, Kab. Kepulauan Aru, Propinsi Maluku. 

Baru baru ini, AMAN ARU mendapat laporan dari masyarakat adat Rebi bahwa telah terjadi intervensi Camat Aru Selatan Utara untuk melakukan kecurangan dalam proses pemilihan kepala desa Rebi. 

Masalahnya, Badan Permusyawaratan Desa telah melakukan rapat resmi dan membentuk panitia pemilihan kepala desa seperti diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun  2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pembentukan Panitia tersebut juga sudah dikonsultasikan dengan Camat Aru Selatan Utara sehingga dikeluarkanlah SK Panitia Pilkades Rebi tertanggal 29 Maret 2021 (Foto terlampir).

Pada awal Mei 2021, Camat berkunjung ke Rebi dengan modus melakukan kunjungan kerja yang kemudian menginstruksikan pembuatan panitia Pilkades yang baru. Sehingga saat ini secara De Facto ada 2 Panitia Pilkades Rebi.

Menyikapi hal ini, kami sebagai penanggungjawab komunitas adat Rebi menilai Camat Aru Selatan Utara bertindak sewenang-wenang dan tidak konsisten. Pertama, dirinya sendiri terlibat dalam penerbitan SK tertanggal 29 Maret 2021, kok bisa bisanya menginstruksikan pembuatan SK yang baru lagi ? Kedua, patut dipertanyakan motif dibalik tindakan Camat yang tidak konsisten ini, apakah ada intervensi elit politik di Dobo sehingga Camat mau diperalat ?

Ketiga, tidak ada pasal dalam peraturan perundang-undangan yang menjelaskan bahwa Camat berhak membatalkan SK yang sudah diterbitkan oleh BPD. Ini menunjukkan bahwa Camat telah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan jabatan yang dimilikinya. 

Atas tindakan curang seperti ini, panitia yang telah dibentuk pada bulan Maret lalu merasa sangat dirugikan. Selain itu, intrik intrik seperti ini sangat menciderai sistem demokrasi. Oleh sebab itu, untuk menghindari konflik dalam kampung Rebi, kami memohon Camat bertindak konsisten dengan kembali kepada SK Panitia Pilkades Tertanggal 29 Maret 2021 dan menjalankan tugasnya sesuai konstitusi. Jika tidak, maka masalah ini akan dibawa ke ranah hukum.


Penulis : Hard

Editor : KTR

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Teror Pada Aktivis Papua, Septi Meidodga

Kami Hidup Tapi Mati

ATAS NAMA DEMOKRASI DAN KONSTITUSI BEBASKAN SEPTI MEIDODGA, PEMBELA HAM PAPUA