Memahami "Mens Rea" Dalam Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Konar Jar
Penulis: Hard Darakay Wakil Direktur LBH SIKAP Aru Tulisan ini berangkat dari refleksi atas kasus yang dialami oleh seorang gadis Aru yang dalam bahasa lokal disebut Konar Jar. Tentu refleksi ini bersifat pragmatis karena ditulis oleh seorang yang bukan berlatar pendidikan hukum. Meskipun demikian, saya akan berusaha menunjukkan dalil-dalil argumentasi yang komprehensif dengan mengikuti jalur pemikiran logis sesuai standar ilmiah. Maka itu perlu ada kritikan yang tajam serta konstruktif dari pembaca sehingga bisa menghasilkan suatu edukasi hukum bagi publik. Berikut ini kronologi singkatnya. Seorang anak gadis berusia 14 tahun, sebut saja Tiwi, bertetangga baik dengan perempuan dewasa bernama Mirsa (bukan nama sebenarnya). Sebagai tetangga dekat, tentu mereka sangat akrab bergaul. Mirsa sering main ke rumah Tiwi, begitu pula sebaliknya. Canda tawa dan saling curhat merupakan aktivitas yang asik dilakukan bersama. Tak disangka, suatu hal aneh terjadi kemudian. Mirsa tiba-tiba ajak Tiw