Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2020

Sekjend Gerham Bersatu Minta Komisi HAM Pantau Papua

Gambar
        Korban Kekerasan dari Aparat                   Saat Aksi Tolak Otsus Jilid II Sekjend Pusat Gerakan HAM Bersatu Septi Meidodga meminta Komisi Hak Asasi Manusia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk segera memantau kondisi Papua, dimana kondisi Papua hari ini sudah menjadi daerah militer. Aksi unjuk rasa mahasiswa hari ini 27 Oktober 2020 yang dilakukan oleh Bem Fisip dan MPM Universitas Cendrawasih untuk tolak otsus jilid II telah dibubarkan paksa serta ditembak brutal oleh polisi dan tentara. "Hal ini membuktikan bahwa ruang demokrasi di Papua telah di bungkam oleh pemerintah indonesia. Pembubaran paksa yang dilakukan oleh aparat telah melanggar konstitusi, melanggar hak asasi manusia," kata Septi. Selaku Sekjend Gerakan HAM Bersatu, Septi mendesak pemerintah Pusat agar membuka akses jurnalis internasional ke Papua agar media dapat memantau situasi HAM di Papua. "Komnas ham RI dan lembaga-lembaga hukum di indonesia segera bentuk tim khusus pantau keadaan papua sa

Aksi Tolak Otsus Jilid II di Papua, Dibubarkan Polisi & Tentara

Gambar
Gerhambersatu- Aksi penolakan Otonomi Khusus di Papua kian massif dilakukan oleh sejumlah masyarakat dan mahasiswa, Selasa, 27 Oktober 2020. Aksi unjuk rasa mahasiswa yang dilakukan oleh Bem Fisip dan MPM Universitas Cendrawasih untuk tolak otsus jilid II telah dibubarkan paksa serta ditembak brutal oleh polisi dan tentara. Seperti pantauan Gerham Bersatu, aksi dimulai sejak pagi tadi pukul 7.30, massa aksi terbagi menjadi tiga titik, di Expo, Gapura Bawah dan Gapura Uncen Atas. Sekitar 10 buah truk aparat, Polisi dan Tentara berjaga di  P3. Pada Pukul 9.00 Wit Polisi Bubarkan massa aksi dengan tindakan represif, demonstran dibubarkan paksa dengan cara disemprot air, ditembak gas air mata.  Sebanyak 2 orang mahasiswa ditembak. Sebelum berita ini dimuat, Gerhambersatu belum mengetahui nama korban. Selain tembakan, kepolisian juga menahan 12 orang demonstran, berikut nama-namanya. 1 APNIEL DOO (KORLAP) 2.JHON F TEBAI  3.DONI PEKEI 4.YABET LIKAS DEGEI 5.MERIKO KABAK 6.ORGIS KABAK 7.CARLES

Pendeta Ditembak Mati di Papua, Gerhamber Minta Komnas HAM Turun Investigasi

Gambar
Gerakan HAM Bersatu (Gerhamber) meminta kepada Komisi Hak Asasi Manusia untuk turun melakukan investigasi terkait kasus penembakan terhadap Pendeta Yermias Zanambani. Pendeta Yermias Zanambani ditembak mati 19 September 2020 bulan lalu, tak hanya itu Agus Duwitau pewarta di State Emondi juga ditembak mati. Gerham Bersatu mendatangi Kementerian Hukum dan Ham RI Wilayah Papua Barat di Jalan Abraham Atururi Arfae. "Komnas HAM RI harus turun melakukan investigasi, penembakan terhadap Pendeta Yermias Zanambani dan Jurnalis Agustinus Duwitau murni pelanggaran Hak Asasi Manusia", kata Wim Y Aliknoe selaku koordinator aksi, Selasa 20 Oktober 2020. Aksi yang dihadiri ratusan warga Papua itu meminta TNI dan Polri yang ada di Papua agar menghormati hak hidup warga Papua. Penembakan yang terjadi belakangan ini harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. "Penembakan warga Papua telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM", kata Wim Y Ali

Standar Hak Asasi Manusia Tak Diimplementasikan Polda Papua Barat

Gambar
Penulis: Mambrasar_Serry Aktifis GeHAM Bersatu – Mnukwar Polda Papua Barat dinilai tak patuh penjalankan amanat  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor   8  Tahun  2009 tentang    Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polda PB juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Hak kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat adalah hak asasi manusia yang telah diatur didalam konstitusi Negara Indonesia, yakni UUD  1945. Didalam UUD 1945 Pasal 28 berbunyi; “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dalam Undang-Undang”. Pasal 28E ayat (1) berbunyi; “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.  Pasal 28E ayat (2) berbunyi; “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan m

Koalisi Gerakan Rakyat Papua Bersatu RDP di MRP Papua Barat

Gambar
Penulis: Feridi Geham Mnukwar Geham Bersatu, Manokwari-Koalisi Gerakan Rakyat Papua Bersatu menyerahkan dokumen penolakan rakyat Papua terkait otsus jilid II di acara Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang digelar oleh Majelis Rakyat Papua di Papua Barat, Kamis, 1 Oktober 2020. RDP tersebut guna untuk mendengar aspirasi dari berbagai komponen masyarakat di Tana Papua terkhusus wilayah Domberai dan Bomberai. Dengar pendapat tersebut merupakan ruang di mana rakyat Papua akan menentukan Otsus akan lanjut atau tidak berdasarkan usulan kepada MRP PB sebagai lembaga kultur orang Papua. Koalisi Gerakan Rakyat Papua Bersatu mewakili semua organisasi gerakan sipil yang ada di Papua untuk menyampaikan aspirasi penolakan ke MRP agar otsus tidak dilanjutkan. Ketua umum KNPB Mnukwar Alex Nekenem menekankan bahwa perjanjian New York Agrimen dan Roma Agrimen merupakan sejarah yang menjadi masa kepahitan rakyat Papua, semua itu hanya di)akukan sepihak oleh Indonesia demi kepentingan eksplolitasi kekaya