Postingan

Tony Wenas Bohongi Publik Terkait Tailling Freeport

Gambar
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PT FI), Tony Wenas, melakukan disinformasi dan pembohongan publik dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR-RI pada Selasa, 27 September 2022. Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi IV DPR-RI dengan petinggi-petinggi Freeport tersebut, Tony Wenas mengklaim bahwa pengelolaan tailing PT FI selama ini sudah sesuai peraturan dan tidak menimbulkan permasalahan, baik bagi lingkungan hidup maupun bagi warga. Menurut Wenas tailing yang dihasilkan dari sisa produksi tambang PT FI tidak beracun dan berbahaya serta terbukti aman, karena limbah PT FI sudah dibebaskan dari Merkuri dan Sianida sebelum dibuang ke sungai. “Ia aman dimakan hewan,” katanya. Lebih lanjut, Tony Wenas juga menyebutkan bahwa pendangkalan sungai-sungai akibat sedimentasi buangan tailing tersebut sudah diperkirakan dan diantisipasi dengan baik oleh PT FI dengan membangun dan memperluas tanggul tailing di Sungai Ajkwa sesuai dengan dokumen AMDAL Freeport 1997. Namun faktan

DPRD Aru Pemberi Harapan Palsu

Gambar
Penulis: Hard Darakay. S.Si. (Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara_Daerah Aru) Kasus ilegal loging marak terjadi di Aru. tentu sangat merugikan masyarakat adat dan pemerintah. Sebagai Negara hukum, maka perlu adanya peraturan perundang-undangan di tingkat daerah demi memproteksi hutan dan sumber daya alam lainnya. Oleh sebab itu, seluruh elemen masyarakat Aru, melalui wadah AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) telah menyerahkan Rancangan Perda Masyarakat Adat Jar Juir kepada DPRD untuk dibahas dan disahkan. Namun kenyataannya, sampai hari ini DPRD belum juga membahasnya. DPRD Aru seperti pemberi harapan palsu. Padahal, sejak awal proses penyusunan Ranperda ini, AMAN dan berbagai elemen masyarakat, mulai dari Organisasi Kepemudaan seperti HMI, lembaga-lembaga Adat seperti MAA, LMA, DAA, Bagian Hukum Pemda Aru bahkan DPRD pun dilibatkan langsung. Secara formal, sudah dilakukan beberapa kali diskusi publik dengan mendatangkan ahli hukum dari Universitas Pattimura, Dr. Jemmy Pieters

Memahami "Mens Rea" Dalam Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Konar Jar

Gambar
Penulis: Hard Darakay Wakil Direktur LBH SIKAP Aru Tulisan ini berangkat dari refleksi atas kasus yang dialami oleh seorang gadis Aru yang dalam bahasa lokal disebut Konar Jar. Tentu refleksi ini bersifat pragmatis karena ditulis oleh seorang yang bukan berlatar pendidikan hukum. Meskipun demikian, saya akan berusaha menunjukkan dalil-dalil argumentasi yang komprehensif dengan mengikuti jalur pemikiran logis sesuai standar ilmiah. Maka itu perlu ada kritikan yang tajam serta konstruktif dari pembaca sehingga bisa menghasilkan suatu edukasi hukum bagi publik.  Berikut ini kronologi singkatnya. Seorang anak gadis berusia 14 tahun, sebut saja Tiwi, bertetangga baik dengan perempuan dewasa bernama Mirsa (bukan nama sebenarnya). Sebagai tetangga dekat, tentu mereka sangat akrab bergaul. Mirsa sering main ke rumah Tiwi, begitu pula sebaliknya. Canda tawa dan saling curhat merupakan aktivitas yang asik dilakukan bersama.  Tak disangka, suatu hal aneh terjadi kemudian. Mirsa tiba-tiba ajak Tiw

Perda Masyarakat Adat Aru Sebagai Amanat Konstitusi

Gambar
Penulis: Hard Darakay Ketua AMAN ARU Beberapa waktu lalu kita mendengar kabar baik dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru bahwa telah dimasukkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Jar Juir ke dalam daftar Rancangan Perda yang akan dibahas tahun ini. Tentu hal tersebut merupakan awal yang baik.  Melalui tulisan sederhana ini, saya ingin berbagi sedikit pengetahuan kepada beberapa orang yang belum paham tentang pentingnya Perda Masyarakat Adat. Sebelumnya, perlu diidentifikasi apa latar belakang masalah yang pernah terjadi pada masyarakat adat Jar Juir sehingga Perda ini dinilai penting. Penggunaan kata Jar Juir disini sebagai penegasan bahasa adat yang dikenal luas dengan sebutan suku Aru.   Dulu waktu saya masih SD pernah terjadi konflik horizontal di kota Dobo kemudian konflik tersebut terselesaikan dengan pendekatan Adat. Beberapa tahun kemudian, tepatnya ketika saya sudah di bangku SMP terjadi konflik antar satu kampung dengan kampung l

Memahami Sila ke 2 Dalam Konteks Jar Garia

Gambar
Penulis: Hard Darakay Ketua AMAN ARU. Tanggal 1 Juni 1945 merupakan hari bersejarah bangsa Indonesia. Pada tanggal itu Ir. Soekarno berpidato tentang falsafah hidup bangsa (philosofische grondslag). Kemudian, ditetapkanlah tanggal 1 Juni sebagai hari lahirnya Pancasila.  Jika melihat konteks sejarah, kala itu merupakan momentum yang pas untuk memproklamirkan kemerdekaan bangsa Indonesia. Yang mana, pendudukan Jepang sedang dalam tekanan tentara Sekutu (pimpinan Amerika). Paska kekalahan dalam perang Pasifik, tentara Jepang yang berada di Indonesia berusaha menarik simpati bangsa Indonesia dengan membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoozakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada kesempatan itulah, Ir. Soekarno dipercayakan menyampaikan pidatonya tentang Pancasila. Yang kemudian isi pidato tersebut dirumuskan oleh tim 9 ke dalam  Undang Undang Dasar dan merumuskan Pancasila sebagai dasar negara. (Lih. Ronto. 2012. Hal. 3) Sekarang, jaman terus berubah da

Camat Aru Selatan Utara diduga Curang dalam Proses Pilkades

Gambar
Sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi negara ini bahwa proses pemilihan umum termasuk pemilihan kepala desa harus berlangsung adil, jujur dan transparan. Namun itu tidak berlaku di Kecamatan Aru Selatan Utara, Kab. Kepulauan Aru, Propinsi Maluku.  Baru baru ini, AMAN ARU mendapat laporan dari masyarakat adat Rebi bahwa telah terjadi intervensi Camat Aru Selatan Utara untuk melakukan kecurangan dalam proses pemilihan kepala desa Rebi.  Masalahnya, Badan Permusyawaratan Desa telah melakukan rapat resmi dan membentuk panitia pemilihan kepala desa seperti diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun  2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pembentukan Panitia tersebut juga sudah dikonsultasikan dengan Camat Aru Selatan Utara sehingga dikeluarkanlah SK Panitia Pilkades Rebi tertanggal 29 Maret 2021 (Foto terlampir). Pada awal Mei 2021, Camat berkunjung ke Rebi dengan modus m

Tafer Bupati Menyebar HOAX ?

Gambar
Mengkritisi kebijakan Satgas Covid-19 Kepulauan Aru. (Hard Darakay_Wadir LBH SIKAP ARU) Beberapa hari lalu beredar berita di media online tentang pernyataan Bupati Aru Tafer Johan Gonga, bahwa telah terjadi pemalsuan ratusan surat rapid antigen. Pertanyaan kemudian, apakah benar seperti itu ? apa buktinya ? Jika sudah punya bukti, mengapa tidak ditindaklanjuti ke ranah hukum ? Atau jangan-jangan tafer Bupati sedang menyampaikan berita bohong ke publik ?  Ingat, tulisan ini bukanlah suatu tuduhan atau niatan mencemarkan nama baik tafer Bupati yang dapat berakibat pidana. Saya hanya ingin memastikan bahwa akal sehat ini tidak dipenjara oleh kedunguan para penguasa Jar Garia. Menurut berita online N25NEWS, Tafer Bupati menyampaikan keprihatinannya terhadap praktek pemalsuan surat rapid test antigen. Hal itu disampaikan Beliau setelah ada temuan tujuh ratus penumpang KM. TIDAR mempunyai surat rapid test antigen sedangkan yang dikeluarkan PEMDA Aru hanya seratus.  Hal itu kemudian membingun