Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2020

Unjuk Rasa Rakyat Papua Dihalangi, Aparat Melanggar Konstitusi

Gambar
Penulis: Serry Sekjend Geham Bersatu Mnukwar Geham Bersatu, Manokwari- West Papuan National Authority (WPNA) melakukan aksi unjuk rasa untuk memperingati Perjanjian Roma (Roma Egreement) dan aksi menolak Otonomi Khusus jilid II, Rabu, 30 September 2020. Perjanjian Roma berisi tentang Indonesia sebagai negara perwakilan untuk bangsa Papua, namun aksi tersebut dihalangi oleh aparat keamanan. Jalan yang akan dilalui pengunjuk rasa ditutup oleh aparat. Selain itu, aparat juga menduduki jalan Makalew. Di sana terparkir dua buah water cannon, tiga truk pengangkut milik Polri dan satu ambulance. Unjuk rasa yang dipimpin langsung oleh Gubernur WPNA Wilayah III Domberai, Markus Yenu menuju ke Kantor MRP Papua Barat untuk menyampaikan penolakan Otsus jilid II. Namun ditengah perjalanan mereka dihadang oleh ratusan gabungan TNI-Polri di samping Hotel Swiss Bell. Meski Gubernur WPNA sudah menyurat ke pihak Polri terkait aksi mereka, tak diindahkan oleh aparat. Komandan Brimob justru mengancam akan

Di Sentani Satpol PP Bubarkan Paksa Pedagang Pinang

Gambar
              (Foto Pedagang Pinang) Gehambersatu, Jayapura- Gabungan Satpol PP dan Kepolisian membubarkan paksa pedagang di pasar di Sentani Kabupaten Jayapura, Senin 28 September 2020. Pembubaran paksa dilakukan oleh aparat dengan alasan Peraturan Pemda soal Covid-19. Perda tersebut membatasi pedagang sampai pukul 05.00 saja. Namun tindakan pembubaran paksa pedagang pinang banyak menuai kritikan dari warga yang berada di pasar tersebut. Seperti Yokhe menyayangkan tindakan aparat tersebut. Neneknya Yokhe juga berjualan di pasar itu, lapak kecil miliknya dibuka pada sore hari, jika aparat membatasi berjualan hingga pukul 05.00 (waktu setempat) saja maka penghasilannya tak seberapa. "Pertama karena sudah 1 bulan sa punya nene kembali jualan di Jalan Baru setelah jualan di Jalan Sosial lagi baru bisa rasa uang yang masuk sangat banyak 200 ribu rupiah bahkan 300 Ribu Rupiah.Kalau berjualan di depan rumah 30 ribu rupiah itu tidak cukup buat sa pu ongkos hari-hari ke kampus/ ke kota un

Geham Makassar Kecam Kekerasan Ormas Terhadap Mahasiswa Papua

Gambar
        Salah Satu korban kekerasan yang           dilakukan ormas (foto istimewa) Geham, Kota Makassar- Aliansi Forum Solidaritas Peduli Rakyat Papua (FSPRP) Kota Makassar mendapat tindakan kekerasan dari ormas saat ingin melakukan aksi tolak otsus jilid II, di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Lanto Daeng Pasewang, 25 September 2020. Sekjend Geham Kota Makassar, Syamsir menyayangkan atas tindakan ormas tersebut, sebanyak 9 mahasiswa Papua terkena lemparan dari ormas tersebut. Kekerasan yang dilakukan oleh ormas itu melanggar Undang-Undang, siapapun pelaku kekerasan terhadap mahasiswa Papua, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tak hanya itu, Syamsir meminta kepada aparat keamanan agar tidak diam saja melihat ini, pelaku kekerasan terhadap mahasiswa Papua harus ditindak secepat mungkin, karena negara punya kewajiban untuk melindungi warga negara, "aparat tak boleh diam saja, harus diproses hukum, jika negara diam maka ini disebut pelanggaran HAM," kata Syamsir.

Pemerintah Provinsi Papua Barat Segera Hentikan Draf OTSUS Jilid 2 ke Mendagri

Gambar
Penulis: Septi Meidodga Sekjend Pusat Geham Bersatu Otonomi Khusus Papua berjalan selama 19 tahun 9 bulan, Saat ini, pemerintah tengah mendiskusikan perpanjangan Otsus jilid dua, namum kebijakan tersebut menuai berbagai macam persoalan. Sebagian besar rakyat Papua menolak keras hadirnya otsus itu. Kita ketahui bahwa, selama bertahun-tahun otsus Papua tidak berjalan selayaknya, prioritas Otsus Papua, mempermudah rakyat dalam mengakses Pendidikan, Kesehatan dan Infastruktur. Ketiga hal tersebut tidak dapat direalisasikan dengan baik, karena sampai saat ini orang asli Papua yang ada di tana Papua masih bayar pendidikan dari SD,SMP,SMA, hingga Perguruan Tinggi. Kesehatan pun demikian, orang Papua masih saja dihantui oleh mahalnya biaya kesehatan, nyatanya otsus (Pemerintah) telah gagal  dalam menjalankan kesehatan yang baik bagi rakyat Papua. Hal serupa dengan pembangunan infrastruktur, negara keasikan membangun fasilitas pemerintahan dan infrastruktur dibuat hanya untuk kepentingan bisnis

Zaman Berkembangnya Hukum Alam Dalam Suatu Negara

Gambar
Oleh : Septi Meidodga Sekjend Pusat Geham Bersatu Pemikiran tentang negara dan hukum pada jaman hukum alam ini, terdiri dari dua fase, yakni teori hukum alam abad k-17 yang menitikberatkan terjadinya negara dari kodrat alam, dan teori hukum alam abad ke -18 yang menitikberatkan makna dari suatu pemerintahan negara. *. Teori Hukum Abad ke-17 Memasuki abad ke -17 zaman hukum alam yang pertama ini, pemikiran tentang negara dan hukum sangat dipengaruhi oleh abad pertengahan yang didominasi oleh pemikiran teologis. Pada abad ke -17 inilah terjadi perubahan besar dari yang dianggap dunia khayal menjadi rasional dan berfikir hipotesis. Terbentuknya negara menurut teori ini adalah seperti terurai di bawah ini. Pada mulanya manusia itu terbentuk. Manusia itu hidup secara bebas alamiah, cara bertindaknya menurut naluriah. Manusia dalam keadaan ini di sebut manusia in abstracto. Manusia yang hidup bebas tadi, berada dalam keadaan masyarakatnya yang serba kacau (statue of nature). Manusia yang sat

Sekjend Pencaker Sesali Tindakan Refresif Aparat Keamanan

Gambar
Salah Satu Korban dari Kekerasan Aparat Gehamber, Papua- Tim Pencari Kerja (Pencaker) melakukan aksi di depan Kantor Bupati Manokwari Selatan, Kamis, 03 September 2020. Tim Pencaker memalang Jalan Trans Bintuni-Manokwari dengan alasan pemerintah daerah belum mengumumkan hasil CPNS. Massa aksi belum menerima penjelasan dari Pemda terkait hasil penungumuman itu, namun pihak aparat keamanan membubarkan massa aksi dengan paksa, hingga massa aksi mengalami kekerasan dari aparat keamanan. "Kami sesali atas tindakan aparat keamanan terhadap tindakan refresif," kata Yansen Indwek Selaku Sekjend Tim Pencaker. Tindakan refresif itu, kata Yansen, mencederai demokrasi, semua orang maupun kelompok berhak untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat, namun aspirasi itu tidak digubris oleh Pemda. "Negara ini negara demokrasi, semua orang berhak bersuara, bukan dipukuli hingga babak belur," kata Yansen saat dihubungi via telpon. Tim Pencaker berharap hasil pengumuman CPNS merangkul 80%