Diskriminasi Ras Pintu Nasionalisme Papua
Penulis : Septi Meidodga Sekjend Gerakan HAM Bersatu Mencermati polemik tentang oknum yang melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis pada bulan Agustus 2019 silam. Diskriminasi ras yang dilakukan oleh Tri Susanti tahun lalu itu bertentangan dengan hukum dan negara wajib menindak pelaku diskriminasi ras dan etnis. Sebagai negara hukum, negara mempunyai kewajiban melindungi semua warga dari tindakan diskriminasi ras dan etnis. Negara harus memberikan kesamaan kedudukan dimata hukum agar warga negara bebas dari tindakan diskriminasi ras dan etnis. Selain itu, negara mempunyai peran penting untuk menjamin tidak adanya hambatan bagi seseorang atau kelompok yang membutuhkan perlindungan serta menjamin kesamaan penggunaan hak sebagai warga negara. Dalam kehidupan berbangsa, negara wajib memberi pemahaman kepada warga negara agar tidak terjadi diskriminasi ras dan etnis, memberi pemahaman plurasme dan penghargaan hak asasi manusia. Undang-Undang Republik Indonesia