Postingan

Tony Wenas Bohongi Publik Terkait Tailling Freeport

Gambar
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PT FI), Tony Wenas, melakukan disinformasi dan pembohongan publik dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR-RI pada Selasa, 27 September 2022. Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi IV DPR-RI dengan petinggi-petinggi Freeport tersebut, Tony Wenas mengklaim bahwa pengelolaan tailing PT FI selama ini sudah sesuai peraturan dan tidak menimbulkan permasalahan, baik bagi lingkungan hidup maupun bagi warga. Menurut Wenas tailing yang dihasilkan dari sisa produksi tambang PT FI tidak beracun dan berbahaya serta terbukti aman, karena limbah PT FI sudah dibebaskan dari Merkuri dan Sianida sebelum dibuang ke sungai. “Ia aman dimakan hewan,” katanya. Lebih lanjut, Tony Wenas juga menyebutkan bahwa pendangkalan sungai-sungai akibat sedimentasi buangan tailing tersebut sudah diperkirakan dan diantisipasi dengan baik oleh PT FI dengan membangun dan memperluas tanggul tailing di Sungai Ajkwa sesuai dengan dokumen AMDAL Freeport 1997. Namun faktan...

DPRD Aru Pemberi Harapan Palsu

Gambar
Penulis: Hard Darakay. S.Si. (Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara_Daerah Aru) Kasus ilegal loging marak terjadi di Aru. tentu sangat merugikan masyarakat adat dan pemerintah. Sebagai Negara hukum, maka perlu adanya peraturan perundang-undangan di tingkat daerah demi memproteksi hutan dan sumber daya alam lainnya. Oleh sebab itu, seluruh elemen masyarakat Aru, melalui wadah AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) telah menyerahkan Rancangan Perda Masyarakat Adat Jar Juir kepada DPRD untuk dibahas dan disahkan. Namun kenyataannya, sampai hari ini DPRD belum juga membahasnya. DPRD Aru seperti pemberi harapan palsu. Padahal, sejak awal proses penyusunan Ranperda ini, AMAN dan berbagai elemen masyarakat, mulai dari Organisasi Kepemudaan seperti HMI, lembaga-lembaga Adat seperti MAA, LMA, DAA, Bagian Hukum Pemda Aru bahkan DPRD pun dilibatkan langsung. Secara formal, sudah dilakukan beberapa kali diskusi publik dengan mendatangkan ahli hukum dari Universitas Pattimura, Dr. Jemmy Pieters...

Memahami "Mens Rea" Dalam Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Konar Jar

Gambar
Penulis: Hard Darakay Wakil Direktur LBH SIKAP Aru Tulisan ini berangkat dari refleksi atas kasus yang dialami oleh seorang gadis Aru yang dalam bahasa lokal disebut Konar Jar. Tentu refleksi ini bersifat pragmatis karena ditulis oleh seorang yang bukan berlatar pendidikan hukum. Meskipun demikian, saya akan berusaha menunjukkan dalil-dalil argumentasi yang komprehensif dengan mengikuti jalur pemikiran logis sesuai standar ilmiah. Maka itu perlu ada kritikan yang tajam serta konstruktif dari pembaca sehingga bisa menghasilkan suatu edukasi hukum bagi publik.  Berikut ini kronologi singkatnya. Seorang anak gadis berusia 14 tahun, sebut saja Tiwi, bertetangga baik dengan perempuan dewasa bernama Mirsa (bukan nama sebenarnya). Sebagai tetangga dekat, tentu mereka sangat akrab bergaul. Mirsa sering main ke rumah Tiwi, begitu pula sebaliknya. Canda tawa dan saling curhat merupakan aktivitas yang asik dilakukan bersama.  Tak disangka, suatu hal aneh terjadi kemudian. Mirsa tiba-tiba...

Perda Masyarakat Adat Aru Sebagai Amanat Konstitusi

Gambar
Penulis: Hard Darakay Ketua AMAN ARU Beberapa waktu lalu kita mendengar kabar baik dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru bahwa telah dimasukkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Jar Juir ke dalam daftar Rancangan Perda yang akan dibahas tahun ini. Tentu hal tersebut merupakan awal yang baik.  Melalui tulisan sederhana ini, saya ingin berbagi sedikit pengetahuan kepada beberapa orang yang belum paham tentang pentingnya Perda Masyarakat Adat. Sebelumnya, perlu diidentifikasi apa latar belakang masalah yang pernah terjadi pada masyarakat adat Jar Juir sehingga Perda ini dinilai penting. Penggunaan kata Jar Juir disini sebagai penegasan bahasa adat yang dikenal luas dengan sebutan suku Aru.   Dulu waktu saya masih SD pernah terjadi konflik horizontal di kota Dobo kemudian konflik tersebut terselesaikan dengan pendekatan Adat. Beberapa tahun kemudian, tepatnya ketika saya sudah di bangku SMP terjadi konflik antar satu kampung de...

Memahami Sila ke 2 Dalam Konteks Jar Garia

Gambar
Penulis: Hard Darakay Ketua AMAN ARU. Tanggal 1 Juni 1945 merupakan hari bersejarah bangsa Indonesia. Pada tanggal itu Ir. Soekarno berpidato tentang falsafah hidup bangsa (philosofische grondslag). Kemudian, ditetapkanlah tanggal 1 Juni sebagai hari lahirnya Pancasila.  Jika melihat konteks sejarah, kala itu merupakan momentum yang pas untuk memproklamirkan kemerdekaan bangsa Indonesia. Yang mana, pendudukan Jepang sedang dalam tekanan tentara Sekutu (pimpinan Amerika). Paska kekalahan dalam perang Pasifik, tentara Jepang yang berada di Indonesia berusaha menarik simpati bangsa Indonesia dengan membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoozakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada kesempatan itulah, Ir. Soekarno dipercayakan menyampaikan pidatonya tentang Pancasila. Yang kemudian isi pidato tersebut dirumuskan oleh tim 9 ke dalam  Undang Undang Dasar dan merumuskan Pancasila sebagai dasar negara. (Lih. Ronto. 2012. Hal. 3) Sekarang, jaman terus b...

Camat Aru Selatan Utara diduga Curang dalam Proses Pilkades

Gambar
Sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi negara ini bahwa proses pemilihan umum termasuk pemilihan kepala desa harus berlangsung adil, jujur dan transparan. Namun itu tidak berlaku di Kecamatan Aru Selatan Utara, Kab. Kepulauan Aru, Propinsi Maluku.  Baru baru ini, AMAN ARU mendapat laporan dari masyarakat adat Rebi bahwa telah terjadi intervensi Camat Aru Selatan Utara untuk melakukan kecurangan dalam proses pemilihan kepala desa Rebi.  Masalahnya, Badan Permusyawaratan Desa telah melakukan rapat resmi dan membentuk panitia pemilihan kepala desa seperti diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun  2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pembentukan Panitia tersebut juga sudah dikonsultasikan dengan Camat Aru Selatan Utara sehingga dikeluarkanlah SK Panitia Pilkades Rebi tertanggal 29 Maret 2021 (Foto terlampir). Pada awal Mei 2021, Camat berkunjung ke Rebi ...

Tafer Bupati Menyebar HOAX ?

Gambar
Mengkritisi kebijakan Satgas Covid-19 Kepulauan Aru. (Hard Darakay_Wadir LBH SIKAP ARU) Beberapa hari lalu beredar berita di media online tentang pernyataan Bupati Aru Tafer Johan Gonga, bahwa telah terjadi pemalsuan ratusan surat rapid antigen. Pertanyaan kemudian, apakah benar seperti itu ? apa buktinya ? Jika sudah punya bukti, mengapa tidak ditindaklanjuti ke ranah hukum ? Atau jangan-jangan tafer Bupati sedang menyampaikan berita bohong ke publik ?  Ingat, tulisan ini bukanlah suatu tuduhan atau niatan mencemarkan nama baik tafer Bupati yang dapat berakibat pidana. Saya hanya ingin memastikan bahwa akal sehat ini tidak dipenjara oleh kedunguan para penguasa Jar Garia. Menurut berita online N25NEWS, Tafer Bupati menyampaikan keprihatinannya terhadap praktek pemalsuan surat rapid test antigen. Hal itu disampaikan Beliau setelah ada temuan tujuh ratus penumpang KM. TIDAR mempunyai surat rapid test antigen sedangkan yang dikeluarkan PEMDA Aru hanya seratus.  Hal itu kemudian ...

Empat Bulan Berlalu Penembakan Pendeta, Komnas HAM Diam Saja

Gambar
Penembakan Pendeta Yermias Zanambani empat bulan lalu masih menjadi misteri, Sekjend Gerakan HAM  mempertanyakan sudah sampai dimana proses investigasi dari Komnas HAM. Hal itu dipertanyakan oleh Sekjend Gerakan Hak Asasi Manusia, Septi Meidodga, penembakan pendeta terjadi pada 19 September 2020 belum ada proses hukum dari negara. "sudah sampai dimana proses investigasi Komnas HAM," kata Septi Meidodga. Septi menyayangkan jika kasus ini didiamkan selama berbulan-bulan, padahal kasus ini aadalah pelanggaran HAM dan harus diproses oleh Komnas HAM RI. Ia menambahkan, jika belum ada investigasi dari Komnas HAM selaku lembaga hukum yang menangani pelanggaran HAM, maka Gerakan HAM Bersatu terus menagih penegak hukum. "Gerhamber tidak akan diam saja, kami akan terus pantau kasus pelanggaran HAM di Papua," Ujarnya. 

Sekjend Gerham Bersatu Minta Komisi HAM Pantau Papua

Gambar
        Korban Kekerasan dari Aparat                   Saat Aksi Tolak Otsus Jilid II Sekjend Pusat Gerakan HAM Bersatu Septi Meidodga meminta Komisi Hak Asasi Manusia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk segera memantau kondisi Papua, dimana kondisi Papua hari ini sudah menjadi daerah militer. Aksi unjuk rasa mahasiswa hari ini 27 Oktober 2020 yang dilakukan oleh Bem Fisip dan MPM Universitas Cendrawasih untuk tolak otsus jilid II telah dibubarkan paksa serta ditembak brutal oleh polisi dan tentara. "Hal ini membuktikan bahwa ruang demokrasi di Papua telah di bungkam oleh pemerintah indonesia. Pembubaran paksa yang dilakukan oleh aparat telah melanggar konstitusi, melanggar hak asasi manusia," kata Septi. Selaku Sekjend Gerakan HAM Bersatu, Septi mendesak pemerintah Pusat agar membuka akses jurnalis internasional ke Papua agar media dapat memantau situasi HAM di Papua. "Komnas ham RI dan lembaga-lembaga hukum di indo...

Aksi Tolak Otsus Jilid II di Papua, Dibubarkan Polisi & Tentara

Gambar
Gerhambersatu- Aksi penolakan Otonomi Khusus di Papua kian massif dilakukan oleh sejumlah masyarakat dan mahasiswa, Selasa, 27 Oktober 2020. Aksi unjuk rasa mahasiswa yang dilakukan oleh Bem Fisip dan MPM Universitas Cendrawasih untuk tolak otsus jilid II telah dibubarkan paksa serta ditembak brutal oleh polisi dan tentara. Seperti pantauan Gerham Bersatu, aksi dimulai sejak pagi tadi pukul 7.30, massa aksi terbagi menjadi tiga titik, di Expo, Gapura Bawah dan Gapura Uncen Atas. Sekitar 10 buah truk aparat, Polisi dan Tentara berjaga di  P3. Pada Pukul 9.00 Wit Polisi Bubarkan massa aksi dengan tindakan represif, demonstran dibubarkan paksa dengan cara disemprot air, ditembak gas air mata.  Sebanyak 2 orang mahasiswa ditembak. Sebelum berita ini dimuat, Gerhambersatu belum mengetahui nama korban. Selain tembakan, kepolisian juga menahan 12 orang demonstran, berikut nama-namanya. 1 APNIEL DOO (KORLAP) 2.JHON F TEBAI  3.DONI PEKEI 4.YABET LIKAS DEGEI 5.MERIKO KABAK 6.ORGIS ...

Pendeta Ditembak Mati di Papua, Gerhamber Minta Komnas HAM Turun Investigasi

Gambar
Gerakan HAM Bersatu (Gerhamber) meminta kepada Komisi Hak Asasi Manusia untuk turun melakukan investigasi terkait kasus penembakan terhadap Pendeta Yermias Zanambani. Pendeta Yermias Zanambani ditembak mati 19 September 2020 bulan lalu, tak hanya itu Agus Duwitau pewarta di State Emondi juga ditembak mati. Gerham Bersatu mendatangi Kementerian Hukum dan Ham RI Wilayah Papua Barat di Jalan Abraham Atururi Arfae. "Komnas HAM RI harus turun melakukan investigasi, penembakan terhadap Pendeta Yermias Zanambani dan Jurnalis Agustinus Duwitau murni pelanggaran Hak Asasi Manusia", kata Wim Y Aliknoe selaku koordinator aksi, Selasa 20 Oktober 2020. Aksi yang dihadiri ratusan warga Papua itu meminta TNI dan Polri yang ada di Papua agar menghormati hak hidup warga Papua. Penembakan yang terjadi belakangan ini harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. "Penembakan warga Papua telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM", kata Wim Y Ali...

Standar Hak Asasi Manusia Tak Diimplementasikan Polda Papua Barat

Gambar
Penulis: Mambrasar_Serry Aktifis GeHAM Bersatu – Mnukwar Polda Papua Barat dinilai tak patuh penjalankan amanat  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor   8  Tahun  2009 tentang    Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polda PB juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Hak kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat adalah hak asasi manusia yang telah diatur didalam konstitusi Negara Indonesia, yakni UUD  1945. Didalam UUD 1945 Pasal 28 berbunyi; “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dalam Undang-Undang”. Pasal 28E ayat (1) berbunyi; “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.  Pasal 28E ayat (2) berbunyi; “Setiap orang berha...